Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Megawati Soekarnoputri mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sebagai Ketua Umum (Ketum) PDIP.
Hasto mengatakan Megawati mengirimkan amicus curiae sebagai warga negara biasa.
"Sebagai warga negara," kata Hasto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Megawati Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Kutip 'Habis Gelap Terbitlah Terang'
Baca Juga: Hasto Tegas Bantah Isu Pertemuan Jokowi dan Megawati Saat Lebaran
Hasto menyampaikan bahwa Megawati sengaja menempatkan diri sebagai warga biasa saat mengirimkan amicus curiae.
"Sehingga Ibu Mega menempatkan bersama-bersama dengan rakyat. Karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran, tidak ada kaitannya. Kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat itu," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan menilai Megawati tidak tepat mengirimkan amicus curiae ke MK.
Pasalnya, Otto mengatakan Megawati termasuk dalam pihak yang bersengketa dalam perkara hasil Pilpres 2024.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut sa tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
Otto berpandangan amicus curiae mesti dikirimkan oleh pihak yang independen dan netral.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ucap Otto.