Suara.com - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan," katanya.
Todung mengatakan, pihaknya menyoroti lima hal yang krusial sepanjang berjalannya Pilpres 2024 dalam berkas kesimpulan tersebut.
Baca Juga: Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta, KPU Bicara Kemungkinan Putusan MK Ini
"Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil ya, aangat menyolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ujar Todung.
Todung mengemukakan bahwa Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap pelanggaran etika telah terjadi lewat putusan MK tentang batas usia peserta Pilpres yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka adalah pelanggaran etik berat.
"Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucapnya.
Nepotisme Jokowi
Yang kedua, Todung menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan saat Pilpres 2024, khususnya yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ungkap Todung.
"Yang ketiga itu adalah abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana," lanjutnya.
Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan ada pelanggaran prosedur Pilpres 2024.
"Anda bisa lihat, apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyinggung tentang terjadinya penggelemnungan suara.
"Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU. Yang kita lihat ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara," papar Todung.
Seperti diketahui, sidang PHPU telah selesai dilaksanakan Jumat (5/3/2024). Setelahnya para hakim konstitusi akan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai Sabtu (6/3/2024).
Putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.