Suara.com - Sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil mendorong pelaksanaan Pengadilan Rakyat atau Mahkamah Rakyat agar dunia mengetahui praktik tak lazim dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam diskusi daring bertajuk 'Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?' pada Senin (15/4/2024).
"Apa yang sekarang ini kita perbincangan sebenarnya, suatu wacana yang positif yang disampaikan oleh kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terutama untuk mengungkapkan praktik-praktik yang tidak lazim dalam kontestasi Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya Pemilihan Presiden," ujar Usman dalam diskusi itu, Senin (15/4/2024).
Apalagi, polemik Pemilu Indonesia 2024 sudah sempat disinggung dalam sidang Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Muncul Wacana Pengadilan Rakyat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Seperti IPT '65
Artinya, pelaksanaan Pemilu juga dianggap dunia internasional sebagai masalah yang tak biasa.
"Ini harus dijawab oleh pemerintah Indonesia, dan mungkin catatan komite PBB tak berhenti di situ saja, seandainya ada Mahkamah Rakyat yang digelar masyarakat sipil Indonesia," jelasnya.
Usman juga mengharapkan Mahkamah Rakyat ini segera bisa mulai digelar sebagai preemptive justice sehingga bisa didengar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, hakim MK selayaknya mendengar suara civil society dan akademisi yang meragukan mutu Pemilu 2024.
Narasumber lainnya dalam diskusi tersebut, Sejarawan Ita Fatia Nadia menambahkan dengan kondisi yang terjadi pada Pemilu 2024, di Jogja sudah diinisiasi dengan sebutan rapat umum rakyat.
"Tujuannya memberikan, menciptakan legitimasi politik rakyat yang selama ini dihilangkan. Bukan untuk rapat umum semata tapi membangun tradisi legitimasi rakyat dimana rakyat bisa berpendapat," katanya.
Baca Juga: Geger Khotib Sholat Idulfitri di Bantul Ceramah Soal Kecurangan Pemilu, Jamaah Ramai-ramai Ngacir