Muncul Wacana Pengadilan Rakyat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Seperti IPT '65

Senin, 15 April 2024 | 19:50 WIB
Muncul Wacana Pengadilan Rakyat untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Seperti IPT '65
Sejarawan senior, Asvi Warman Adam. [Suara.com/Pebriansyah Ariefana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pihak yang menilai terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024, mendorong agar segera dibentuk mahkamah rakyat atau pengadilan rakyat. Hal tersebut dinilai penting demi mengungkap kepada publik mengenai segala bentuk kecurangan dalam kontestasi politik lima tahunan itu.

Ahli Sejarah Indonesia, Asvi Warman Adam mengaku sudah pernah melihat Pengadilan Rakyat yang dilakukan pihak Indonesia.

Pengadilan itu dikenal International People's Tribunal atau IPT mengenai kejahatan 1965 itu diadakan di Den Haag, Belanda, pada 2015 yang disebut IPT 1965. Menurutnya, rakyat Indonesia bisa membawa kecurangan Pilpres 2024 itu ke pengadilan tersebut.

"Karena ada keinginan untuk melakukan hal itu di Indonesia setelah berlangsungnya Pemilu 2024 ini," ujar Asvi dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?' Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Bawaslu Matangkan Kesimpulan untuk Sidang MK

Saat itu, Asvi mengungkapkan, pengadilan rakyat dibentuk demi mengadili Peristiwa '65 karena upaya-upaya hukum yang sudah dilakukan sejak era Reformasi itu menemui kegagalan. Ribuan jiwa melayang pada peristiwa tersebut sehingga rakyat menuntut keadilan terhadap lima Presiden RI.

"Upaya ini menemui kegagalan pada 2006. Bukan hanya kegagalan, namun proses penyelenggaraan pengadilan itu juga berlangsung tidak dengan lancar karena mereka yang bersaksi ataupun mereka yang akan datang ke pengadilan itu diganggu oleh ormas macam FPI dan lain-lain," ungkapnya.

Wacana Positif

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai pembentukan pengadilan rakyat merupakan wacana yang positif.

"Apa yang sekarang ini kita perbincangan sebenarnya, suatu wacana yang positif yang disampaikan oleh kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terutama untuk mengungkapkan praktik-praktik yang tidak lazim dalam kontestasi Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya Pemilihan Presiden," kata Usman.

Baca Juga: KPU Bakal Sampaikan Kesimpulan Bahwa Pilpres 2024 Sudah Sesuai Aturan kepada MK

Usman menyebut kecurangan dalam Pilpres 2024 bukan sekadar pelanggaran pemilu biasa, tetapi suatu orkestrasi penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung sebelum pemilu dilaksanakan.

Apalagi, dunia juga sebenarnya sudah cukup memberikan perhatian pada kelangsungan Pemilu 2024 di Indonesia.

"Catatan penutup dari komite Ham PBB pada sidang-sidang di Maret yang lalu, yang mempertanyakan kepada pemerintahan Indonesia tentang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam tindakan presiden yang mempengaruhi proses pemilu secara tidak pada mestinya," jelasnya.

"Untuk meloloskan putra presiden dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka untuk lolos dalam larangan syarat usia 40 tahun yang sebelumnya dalam hukum pemilu. Hukum itu diubah dengan cara yang tidak semestinya," ujar Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI