Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Senin, 15 April 2024 | 11:12 WIB
Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat ini melakukan finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter tim pembela dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD

Setelah selesai finalisasi, Yusril mengatakan pihaknya alan mencetak draf sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Yusril menyatakan bahwa kesimpulan yang mereka rumuskan sudah berdasarkan fakta-fakta, terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

"Kami menyatakan bahwa para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apa yang dimohon para pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan lah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya," kata Yusril.

Begitu juga, lanjut Yusril, berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon. Ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.

Yusril menjelaskan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.

Ia mengemukakan bahwa pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya pada perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

Tetapi menurut Yusril, kedua pemohon justru tidak mengemukakan hal tersebut di dalam persidangan.

Baca Juga: Sepatunya Tak Kalah Bling-Bling dari Hotman Paris, Segini Kekayaan Yusril Ihza Mahendra

Kewenangan MK

Menurut Yusril kedua pemohon justru mengemukakan hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan, MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," kata Yusril

Sementara dalam pokok perkara, Tim Hukum Prabowo-Gibran berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif).

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," kata Yusril

Selain itu, menurut Yusril, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," katanya.

"Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 % dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh Pasangan Calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," sambungnya.

Yakin Menang, Tinggal Pelantikan

Yusril menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang tengah dihadapi di Mahkamah Konstitusi, yakni dari pemohon I Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud.

Yusril berujar kesimpulan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kami paham, Mahkamah telah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kedua pemohon, jawaban dan tanggapan termohon KPU dan pihak terkait Prabowo-Gibran, pemberi keterangan bawaslu. Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti-bukti surat yang diserahkan, bukti elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang dipanggil sendiri oleh MK," tutur Yusril kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).

Yusril mengatakan tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan MK akan memiliki sikap yang sama dengan pihaknya bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI