Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Senin, 15 April 2024 | 10:54 WIB
Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres
Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan perihal sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut merupakan salah satu tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres setelah MK merampungkan sidang pemeriksaan.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Meski begitu, Idham menegaskan bahwa KPU dalam kesimpulannya nanti tidak akan memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon yang dianggap spekulatif.

Baca Juga: Dipersoalkan di Sidang MK, Heru Budi Tegaskan Program Sembako Murah Bukan Bagi-bagi Bansos

"KPU juga tidak bisa merespon opini, sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Baca Juga: Airlangga Dan Sri Mulyani Sambangi Istana Usai Hadir Di Sidang MK, Lapor Ke Jokowi?

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI