Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan

Rabu, 10 April 2024 | 17:22 WIB
Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dia juga menyebut bahwa dalil-dalil lain yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin selaku pemohon dalam sengketa hasil ini bisa dibuktikan.

Dalil lain yang dianggap sudah terbukti, yakni pelanggaran dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

Politisasi Bansos

Hamdan juga menganggap bahwa dugaan mobilisasi aparat dan politisasi bansos sudah terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap.

"Jadi, administratif dikaitkan dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lain, itulah saya bilang lebih dari cukup," katanya.

Sebelumnya, sejumlah empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI