Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan

Rabu, 10 April 2024 | 17:22 WIB
Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi berjalannya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di lembaga yudikatif tersebut.

Anggota Dewan Pakar Tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu menyebut bahwa bukti-bukti persidangan sudah cukup agar majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan sengketa.

Terlebih, dia menilai majelis hakim konstitusi menunjukkan sikap yang kritis dalam membuka dan menggali pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca juga: Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

Baca Juga: Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan

"Saya apresiasi pada majelis hakim yang sangat luar biasa, yang membuka dan menggali ya, keterangan dan pembuktian sangat luar biasa," kata Hamdan di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).

Dia juga menyoroti langkah majelis hakim konstitusi yang menghadirkan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 melalui bantuan sosial (bansos).

"Saya kira langkah yang luar biasa sampai manggil empat menteri itu ya. Dari keterangan menteri itu ya saya sudah duga dari awal itu keterangan yang pasti normatif, tapi kan bukan itu yang dicari oleh hakim. Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif," katanya.

Namun, ia menilai bahwa langkah hakim menghadirkan empat menteri untuk memastikan ada atau tidaknya abusive of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memenangkan pasangan calon presidan dan calon wakil presien tertentu pada Pilpres 2024.

"Bansosnya ya betul, ada beberapa sisi dari bansos itu yang kami buktikan itu bahwa pembuktian dalam masyarakat itu adalah memang dipakai untuk pasangan calon tertentu. Affair kalau semua bisa pakai seandainya gitu. Itu masalahnya itu," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Baca juga: Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Selain itu, dia juga menyebut bahwa dalil-dalil lain yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin selaku pemohon dalam sengketa hasil ini bisa dibuktikan.

Dalil lain yang dianggap sudah terbukti, yakni pelanggaran dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

Politisasi Bansos

Hamdan juga menganggap bahwa dugaan mobilisasi aparat dan politisasi bansos sudah terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap.

"Jadi, administratif dikaitkan dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lain, itulah saya bilang lebih dari cukup," katanya.

Sebelumnya, sejumlah empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Beri Harapan Baru, Diskualifikasi Gibran Dinilai Jadi Win-win Solution

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," katanya.

Lancar
Kok mantan hakim MK tidak bisa membedakan antara bukti dengan narasi & omon2 yaa... YESS.. pasti AMiN akan menang...gung kekalahan telak dan koalisi bubar jalan grakkk...😅
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI