Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi berjalannya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di lembaga yudikatif tersebut.
Anggota Dewan Pakar Tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu menyebut bahwa bukti-bukti persidangan sudah cukup agar majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan sengketa.
Terlebih, dia menilai majelis hakim konstitusi menunjukkan sikap yang kritis dalam membuka dan menggali pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Baca juga: Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024
"Saya apresiasi pada majelis hakim yang sangat luar biasa, yang membuka dan menggali ya, keterangan dan pembuktian sangat luar biasa," kata Hamdan di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
Dia juga menyoroti langkah majelis hakim konstitusi yang menghadirkan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 melalui bantuan sosial (bansos).
"Saya kira langkah yang luar biasa sampai manggil empat menteri itu ya. Dari keterangan menteri itu ya saya sudah duga dari awal itu keterangan yang pasti normatif, tapi kan bukan itu yang dicari oleh hakim. Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif," katanya.
Namun, ia menilai bahwa langkah hakim menghadirkan empat menteri untuk memastikan ada atau tidaknya abusive of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memenangkan pasangan calon presidan dan calon wakil presien tertentu pada Pilpres 2024.
"Bansosnya ya betul, ada beberapa sisi dari bansos itu yang kami buktikan itu bahwa pembuktian dalam masyarakat itu adalah memang dipakai untuk pasangan calon tertentu. Affair kalau semua bisa pakai seandainya gitu. Itu masalahnya itu," ujarnya.
Baca juga: Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024