Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Selasa, 09 April 2024 | 11:15 WIB
Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai ada risiko politik yang besar jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sengketa Pilpres 2024.

Sebabnya, kedua pasangan tersebut dalam petitumnya meminta cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Risikonya tentu sangat besar secara politik. Namun jika pilihan ini beralasan menurut hukum, maka MK seharusnya tidak perlu ragu, apapun risiko politik yang akan terjadi,” kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/4/2024).

“Sebab, pertaruhan nilai-nilai keadilan dalam pemilu (electoral justice) dan kepercayaan publik (public trust), jauh lebih penting di atas segalanya,” tambah dia.

Baca Juga: Eks Politisi PDIP Usulkan Jokowi Jadi Penasihat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Juga:

Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

Menurut Herdiansyah, jika MK mendiskualifikasi Gibran dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang, waktu pelaksanaannya masih bisa dilakukan sebelum jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Semua bisa diperhitungkan oleh KPU. Toh, pelantikan presiden terpilih masih hingga bulan Oktober 2024,” ujar dia.

Terlebih, dia menilai infrastruktur yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pilpres tidak sebesar jika digabung dengan pelaksaaan pileg.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dipuji Mirip Aktor Korea Kim Soo Hyun: Iya Memang

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Baca Juga:

Sidang Sengketa Pilpres Rampung, PKB Optimis MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI