Suara.com - PKB merasa optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan petitum gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Salah satu gugatan tersebut adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024
"Kita masih tetap yakin bahwa akan didiskualifikasi (Prabowo-Gibran)," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2024).
Jazilul beranggapan jika MK tidak mengabulkan gugatan tersebut maka akan ada peluang pelanggaran etik seperti pencalonan Gibran terulang.
"Karena ya secara etik nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," sebut Jazilul.
"Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan," lanjutnya.
Sebagai informasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Jumat (5/3/2024) kemarin. Setelahnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai Sabtu (6/3/2024).
Baca Juga: Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan.