Suara.com - PKB merasa optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan petitum gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Salah satu gugatan tersebut adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024
"Kita masih tetap yakin bahwa akan didiskualifikasi (Prabowo-Gibran)," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2024).
Jazilul beranggapan jika MK tidak mengabulkan gugatan tersebut maka akan ada peluang pelanggaran etik seperti pencalonan Gibran terulang.
"Karena ya secara etik nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," sebut Jazilul.
"Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan," lanjutnya.
Sebagai informasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Jumat (5/3/2024) kemarin. Setelahnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai Sabtu (6/3/2024).
Baca Juga: Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan.
"Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," kata Enny, Jumat.
Enny menuturkan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) kepada panitera.
Rencananya, putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.
Untuk diketahui, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU.
Pasalnya, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024, tanpa Gibran.