Suara.com - Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid angkat bicara usai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meremehkan keterangan saksi dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Jazilul menilai Hasyim Asy'ari tidak memiliki wewenang untuk menilai kualitas saksi AMIN.
"Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mensahkan orang tidak berkualitas," ucap Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2024).
Baca Juga: Sidang Selesai, Tim Ganjar-Mahfud Doakan Hakim MK Dijauhkan Dari Ancaman Dan Rasa Takut
Sebaliknya, Asistant Coach Timnas AMIN tersebut merasa curiga KPU yang tidak berkualitas dalam menyelanggarakan Pemilu 2024. Sehingga muncul gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan-jangan KPU-nya yang nggak berkualitas. Karena KPU nggak berkualitas, lihat semuanya nggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Seluruh proses kemarin dari sirekap dan lain-lain tidak ada masalah, saya yakin tidak ada timbul gugatan," kata Jazilul.
Lebih lanjut, Jazilul secara telak menyebut kualitas saksi kubu AMIN di atas kualitas KPU.
Baca Juga: Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!
"Sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya loh. Jadi nggak bisa orang di bawahnya menilai yang level di atasnya," jelas Jazilul.
Sebelumnya, Hasyim menganggap para saksi yang dihadirkan para pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK tidak berkualitas. Saksi yang dimaksud tidak berkualitas lantaran menilai majelis hakim tidak tertarik memeriksa para saksi.
Hal itu disampaikan Hasyim usai Majelis Hakim Konstitusi merampungkan sidang pemeriksaan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Hasyim menekankan bahwa majelis hakim nantinya hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan asumsi yang beredar di luar sidang.
Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.