Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya tidak hanya menyidangkan sengketa yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Heddy menyebut DKPP juga berkenaan dengan hal-hal etik penyelenggara pemilu.
"Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan pemilu, ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang non tahapan pemilu," kata Heddy di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadi Tanda Tanya, Sri Mulyani Beberkan Asal Usul Anggaran Kunker Jokowi Di Masa Kampanye Pemilu
Kata dia, beberapa perkara nonetik yang sempat ditanganinya seperti penyalahgunaan minuman keras di wilayah kerja, perselingkuhan antar-penyelenggara pemilu, utang, hingga perbuatan asusila.
"Jadi tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu," kata Heddy.
Sepanjang 2023, dia menyebut DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan dengan perkara terbanyak di luar tahapan penyelenggaraan pemilu adalah soal asusila.
Baca Juga: Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Namun, Hasyim dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.