Jadi Tanda Tanya, Sri Mulyani Beberkan Asal Usul Anggaran Kunker Jokowi Di Masa Kampanye Pemilu

Jum'at, 05 April 2024 | 15:35 WIB
Jadi Tanda Tanya, Sri Mulyani Beberkan Asal Usul Anggaran Kunker Jokowi Di Masa Kampanye Pemilu
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai asal anggaran untuk kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun 2024 sebagaimana ditanyakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hal itu dikatakan Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Menurut Sri Mulyani, anggaran kunjungan kerja Jokowi di awal 2024, tepatnya pada Januari dan Februari saat masa kampanye Pipres 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.

Baca Juga: Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi

"APBN 2024 yaitu UU nomor 19 tahun 2023 yang diturunkan dengan Perpres 76/2023, itu sudah terbit perpres nya pada bulan November 2023, jadi sebelum tahun anggaran di mulai Perpres sudah selesai," kata Sri di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Bahkan, kata dia, penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara simbolik oleh Jokowi kepada para menteri dan kepala daerah pada 29 November 2023.

"Dengan demikian, seluruh kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah bisa melaksanakan anggarannya mulai 1 Januari," ujar Sri.

"Anggarannya ya berasal dari alokasi yang diberikan kepada masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, berasal dari transfer ke pemerintah daerah," sambungnya.

Baca Juga: Hakim MK Curiga Presiden Jokowi Cawe-cawe, Saat Tanya Ini ke Menko PMK

Diberitakan sebelumnya, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI