Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi

Jum'at, 05 April 2024 | 15:11 WIB
Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK, di sini ada kata-kaata begini, ‘pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden’,” kata Arief.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?” lanjut Arief.

Dia merasa heran karena menilai agenda pembangunan nasinal semestinya sudah termasuk dalam tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK.

“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan, apa ini biasanya dilakukan?” tandas Arief.

Diberitakan sebelumnya, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI