Suara.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan pihaknya batal meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut Todung, empat menteri yang dihadirkan dalam sidang hari ini sudah cukup untuk mewakili Jokowi.
"Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," ujar Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2024).
Todung mengaku, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK.
"Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tidak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Arif menyebut MK kurang elok memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.
"Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2024).
Arief menilai Presiden Jokowi adalah kepala negara sekaligus simbol negara Indonesia. Ia menilai presiden harus dijunjung tinggi.
"Kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder," jelas dia.
Baca Juga: Hasto Tuding Jokowi Ingin Akuisisi Kursi Ketum PDIP, Dasco: Itu Masalah Internal Parpol
Oleh sebab itu, Arief menyebut MK hanya menghadirkan sejumlah menteri kabinet Jokowi dalam persidangan.
"Maka kita memanggil para pembantunya," ucap Arief.
Untuk diketahui, Majelis Hakim MK memanggil empat menteri Jokowi hari ini terkait perkara gugatan hasil Pilpres 2024. Keempat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismahrini.
Para menteri tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh hakim MK berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud. Keduanya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran merasa banyak terjadinya kecurangan.