Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan frasa ‘penugasan presiden’ yang sempat disebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pertanyaan itu disampaikan Arief dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK, di sini ada kata-kata begini, ‘pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden’,” kata Arief sambil membaca pernyataan Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?" lanjut Arief.
Dia merasa heran karena menilai agenda pembangunan nasional semestinya sudah termasuk dalam tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK.
“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan, apa ini biasanya dilakukan?” tanya Arief.
Sebelumnya diberitakan, empat menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Hakim MK Ungkit Momen Jokowi Bagi-bagi Bansos di Depan Istana: Timbulkan Fitnah dan Curiga
Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).