Jokowi Beri Arahan Khusus ke 4 Menteri di Sidang MK? Begini Kata Menko Airlangga

Jum'at, 05 April 2024 | 11:49 WIB
Jokowi Beri Arahan Khusus ke 4 Menteri di Sidang MK? Begini Kata Menko Airlangga
Jokowi Beri Arahan Khusus ke 4 Menteri di Sidang MK? Begini Kata Menko Airlangga. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tidak mendapatkan arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo untik menjalani sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Hal itu dia sampaikan usai menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Arahan pak presiden dijelaskan sejelas-jelasnya," kata Airlangga di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Arief Hidayat Sebut MK Kurang Elok Panggil Jokowi: Presiden Simbol Negara, Harus Kita Junjung Tinggi

4 Menteri Kabinet Bersaksi di MK, Hakim Arief Hidayat Ungkit soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres

Arief Hidayat Sebut MK Kurang Elok Panggil Jokowi: Presiden Simbol Negara, Harus Kita Junjung Tinggi

"Arahan khususnya tidak ada. Dijelaskan sesuai dengan tugas dari masing-masing dan fungsi dari masing-masing menteri, ya," tambah dia.

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Empat Menteri Jokowi Bersaksi di MK

Sebelumnya diberitakan, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Juga: Di Depan Hakim MK, Sri Mulyani: Anggaran BLT EL Nino 2024 Belum Dieksekusi

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: 

Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Empat Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK

Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.

Gugatan Sengketa Pilpres

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI