Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kurang elok memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/3/2024).
"Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok," katanya.
Arief menilai, Presiden Jokowi merupakan kepala negara sekaligus simbol negara Indonesia. Ia menilai presiden harus dijunjung tinggi.
Baca Juga: Di Depan Hakim MK, Sri Mulyani: Anggaran BLT EL Nino 2024 Belum Dieksekusi
"Kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder," jelas dia.
Oleh sebab itu, Arief menyebut MK hanya menghadirkan sejumlah menteri kabinet Jokowi dalam persidangan.
"Maka kita memanggil para pembantunya," ucap Arief.
Untuk diketahui, MK memanggil empat menteri Jokowi hari ini terkait perkara gugatan hasil Pilpres 2024. Keempat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismahrini.
Para menteri tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh hakim MK berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: 4 Menteri Kabinet Bersaksi di MK, Hakim Arief Hidayat Ungkit soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres
Keduanya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran merasa banyak terjadinya kecurangan.