Alasan Hakim MK Tak Ambil Sumpah 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Jum'at, 05 April 2024 | 10:30 WIB
Alasan Hakim MK Tak Ambil Sumpah 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo tidak diambil sumpah saat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Adapun keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismahrini.

"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini, kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu," kata Arief di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2024).

Arif mengatakan keempat menteri tersebut tidak diambil sumpah lantaran sudah disumpah sebagai menteri untuk menjalankan tugas saat pelantikan di Istana. Sumpah itu, kata Arief, tetap melekat saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Airlangga Klaim Anggaran Tertinggi Perlinsos Dipakai Untuk Subsidi BBM Bukan Bansos

"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," ucap Arief.

"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan," lanjutnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memanggil empat menteri Jokowi hari ini terkait perkara gugatan hasil Pilpres 2024.

Para menteri tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh hakim MK berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.

Keduanya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran merasa banyak terjadinya kecurangan.

Baca Juga: Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI