Sri Mulyani Jelaskan Penyusunan APBN 2024 Sudah Rampung Sebelum Tahapan Pilpres

Jum'at, 05 April 2024 | 10:21 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Penyusunan APBN 2024 Sudah Rampung Sebelum Tahapan Pilpres
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membandingkan lini masa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 dengan tahapan Pilpres 2024.

Ia menjelaskan hal tersebut dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada kesempatan itu, Sri menjelaskan bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 selesai dilakukan pada 21 September 2023 dan disahkan menjadi undang-undang pada 16 Oktober 2023.

“Apabila lini masa penyususnan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai. Bahkan, sebelum waktu penetapan paslon capres dan cawapres pada tanggal 13 November 2023,” kata Sri di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Anggaran Rp496.8 Triliun untuk Perlinsos Sudah Disetujui DPR

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI