Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa anggaran program perlindungan sosial atau Perlinsos sebesar Rp496.8 triliun sudah disetujui oleh DPR.
Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Program Perlinsos yang di antara lain untuk dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar Rp 496.8 triliun,” kata Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Dia juga menyebut angka tersebut dialokasikan untuk berbagai program yang pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga berdasarkan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Tegaskan Bansos Pemerintah untuk Tekan Angka Kemiskinan Nasional
“Adapun komposisi anggaran Perlinsos terdiri dari berbagai macam subsidi, bansos, dan jaminan sosial,” ujar Muhadjir.
Menurut dia, program tersebut dimaksudkan unttuk menekan angka kemiskinan dan kemiskinan esktrem.
Sebelumnya diberitakan, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Airlangga Pamer Bansos Indonesia Lebih Rendah dari India dan AS saat El Nino di Sidang MK
Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," kata Suhartoyo.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.