Suara.com - Para menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan Majelis Hakim Konstitusi sudah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka hadir untuk menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pantauan Suara.com di lokasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini tiba di Gedung MK sekira pukul 7.24 WIB.
Tak lama kemudian, Menteri Koordinator Busang Perekonomian Airlangga Hartaro juga tiba pada pukul 07.27 WIB.
Baca Juga: Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Kemudian, pada sekitar pukul 07.30 WIB Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tiba untuk menjalani persidangan.
Saat ditanya perihal apa yang akan disampaikan pada sidang nanti, Sri Mulyani tak banyak berkomentar.
"Insha Allah, lihat nanti," kata Sri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Lalu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi juga tiba di Gedung MK sekira pukul 07.49 WIB.
Mereka dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang dimulai pukul 08.00 WIB.
Empat Menteri Jokowi
Sebelumnya, sebanyak empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.