Padahal Masuk Prolegnas Prioritas, Dasco Malah Sebut Mayoritas Parpol Sepakat Tak Revisi UU MD3

Kamis, 04 April 2024 | 15:58 WIB
Padahal Masuk Prolegnas Prioritas, Dasco Malah Sebut Mayoritas Parpol Sepakat Tak Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan mayoritas fraksi di DPR RI sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Hal itu ditegaskan Dasco usai dalam situs resmi DPR RI UU MD3 masuk dalam prolegnas prioritas untuk direvisi.

"Setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:

Soal Isu Revisi UU MD3, Pimpinan DPR: Kita Kompak, Belum Pernah Dengar

Baca Juga: Sempat Dicurigai PDIP Bakal Rebut Kursi Ketua DPR, Airlangga: Naturalnya Golkar Tenang-tenang Saja

Dasco sendiri sebenarnya mengaku belum mengecek secara pasti apakah benar dalam situs UU MD3 masuk prolegnas prioritas atau tidak untuk direvisi.

Terlebih, kata dia, kemungkinan UU MD3 masuk prolegnas untuk menyesuaikan beberapa regulasi yang lain, bukan untuk mengubah ketentuan kursi Ketua DPR RI.

"Saya belum cek apakah benar masuk UU prolegnas prioritas karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetap bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," ungkapnya.

Baca Juga:

Tanggapi Isu Revisi UU MD3 Soal Posisi Kursi Ketua DPR, Ini Kata Ketum Golkar

Baca Juga: Panglima TNI Janji Ganti Kerugian Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 - 2024 untuk direvisi. Hal itu seperti tercantum dalam situs resmi milik DPR RI.

Berdasarkan pantauan Suara.com, dalam situs DPR RI www.dpr.go.id/uu/prolegnas terpampang UU MD3 masuk dalam kategori prolegnas prioritas.

Dalam situs tercantum RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang MD3 dengan nomor urut 15 prolegnas prioritas.

Hal ini menjadi sorotan di tengah isu revisi UU MD3 muncul usai Pileg 2024 terutama yang menyoal soal kursi Ketua DPR RI. Ramainya hal itu, diperbincangkan usai PDIP dan Golkar menduduki urutan teratas hasil Pileg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI