Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD menanggapi usulan untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD menegaskan, keputusan tersebut kewenangannya berada di hakim konstitusi yang menyidangkan.
"Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Mahfud menyerahkan seluruh proses persidangan di MK ke kuasa hukumnya.
Baca Juga: Empat Menteri Akan Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud MD Bilang Begini
"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan untuk meminta apapun kepada pengadilan," ujarnya.
Oleh karenanya sebagai pemohon, Mahfud mengaku tidak perlu mengetahui terkait pihak-pihak yang akan dihadirkan pada sidang.
"Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta, nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," tuturnya.