Suara.com - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menunjukkan sikap konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat perihal dugaan kecurangan pemilu.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkama Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu.
“Memang kenapa Pak Rahmat Bagja kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya?” tanya Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dia meminta Bawaslu menguraikan maksud dari perkara yang dianggap tidak terpenuhi secara materiil sebagaimana yang disampaikan pemohon soal salah satu contoh pelenggaran pemilu di Medan.
Baca Juga: Kubu Anies dan Ganjar Kompak Sebut Pencalonan Gibran Tak Sah, Sikap KPU Tak Membantah Menguatkan?
“Ini kan harus komunikasi, ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan. Apa jawaban bapak?” cecar Suhartoyo.
“Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek yang kurang di internal atau apa?” sambungnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ada petunjuk tenis (juknis) yang diperkirakan tidak dibaca oleh pelapor.
“Juknis itu hanya menstatus laporan, hanya tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil ataupun keduanya, atau kurang lengkap maka akan diberikan kepada pelapor untuk melengkapi,” jawab Bagja.
Bagja kemudian meminta pelapor untuk menjelaskan soal proses laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan di Bawaslu.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Tuding Bawaslu Tidak Mau Lakukan Pengawasan Efektif Kecurangan Pemilu
“Kalau datang ke kantor kami tentu akan jelaskan prosesnya kepada yang bersangkutan. Kalau sudah lengkap kami cek syarat formil dan materilnya. Karena di juknis kami yang memberi status laporan demikian yang mulia,” ucap Bagja.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.