Todung Mulya Lubis Tuding Bawaslu Tidak Mau Lakukan Pengawasan Efektif Kecurangan Pemilu

Rabu, 03 April 2024 | 19:05 WIB
Todung Mulya Lubis Tuding Bawaslu Tidak Mau Lakukan Pengawasan Efektif Kecurangan Pemilu
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaran Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan KPU dan Bawaslu.

“Saya hanya ingin menambahkan satu hal saja bahwa sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing dan mungkin juga tidak mau melakukan pengawasan dengan efektif,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Dia menjelaskan bawaslu telah menyampaikan bahwa ada 19 permasalahan pada saat pencoblosan di puluhan ribu tempat pemungutan suara. Hal itu dinilai cukup untuk menjadi salah satu alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Todung Sebut Saksi dan Ahli KPU Beri Keterangan Seolah Sirekap Baik-baik Saja

“Itu angka bukan kecil, itu bukan seribu, bukan 2 ribu, puluhan ribu angka, berbagai masalah yang diumumkan sendiri oleh Bawaslu,” ujar Todung.

“Bawaslu menganggap seolah-olah itu persoalan sepele. Itu bukan persoalan sepele ini menyangkut kedaulatan rakyat kita. Satu suara pun ya itu harus dihargai, tidak boleh kita menganggap satu suara atau seribu suara atau satu juta suara itu tidak penting,” tambah dia.

Untuk itu, dia menilai jika Bawaslu tidak bisa bekerja dengan fungsional dan efektif, maka keberadaannya mesti ditinjau. Terlebih, Todung menilai Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang pernah disampaikan kepada Bawaslu.

“Saya mengatakan ini karena kami kecewa dengan Bawaslu dalam banyak hal. Saya kira kita semua punya pengalaman laporan kita tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tutur Todung.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Baca Juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Sebut Deklarasi 15 Ribu Kepala Desa yang Dihadiri Gibran Tak Langgar Aturan

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI