Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk membuka informasi terkait rincian data infrastruktur IT Pemilu 2024.
Perintah tersebut diputuskan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa informasi berdasarkan permintaan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon.
Dalam rinciannya, informasi infrastruktur yang diminta meliputi topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, dan lokasi setiap alat.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin saat sidang putusan sengketa informasi di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Majelis KIP juga menyebut, informasi yang diberikan sepanjang datanya tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address.
Selain itu juga tidak menunjukkan spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, maka tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan.
Untuk rincian infrastruktur IT terkait Pemilu 2024 tersebut meliputi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kemudian, Majelis KIP mengabulkan permintaan pemohon agar KPU membuka informasi rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud, serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Sebelumnya, pihak KPU mengatakan bahwa informasi terkait Alibaba Cloud dengan KPU termasuk informasi bersifat sensitif dan akan memicu terjadi resiko malinformasi di masyarakat.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Meski substansi informasi benar, namun berpotensi menciptakan persepsi yang keliru mengingat tingginya polarisasi antar pendukung peserta Pemilu 2024.
Namun, majelis menganggap dalil KPU tersebut tidak beralasan. Sebab dengan tersedianya informasi itu, maka dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat atas substansi yang termuat dan terkandung dalam perjanjian dan kontrak.
"Malinformasi dan atau disinformasi dapat disebabkan karena publik tidak mendapatkan informasi secara utuh," katanya.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan KPU agar menjelaskan secara resmi rincian infrastruktur IT dalam Pemilu 2024 serta layanan Alibaba Cloud yang digunakan serta pengadaannya.
Sedangkan untuk informasi soal kontrak dengan Alibaba Cloud, majelis memerintahkan informasi itu diperlihatkan kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Antara)