Di Sidang MK, Bawaslu DKI Sebut Deklarasi 15 Ribu Kepala Desa yang Dihadiri Gibran Tak Langgar Aturan

Rabu, 03 April 2024 | 17:42 WIB
Di Sidang MK, Bawaslu DKI Sebut Deklarasi 15 Ribu Kepala Desa yang Dihadiri Gibran Tak Langgar Aturan
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Divisi Pelatihan Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan alasan pihaknya hanya memberi rekomendasi sanksi terhadap dua kepala desa aktif pada penyelenggaraan Deklarasi Desa Bersatu.

Hal itu dia sampaikan Sakhroji pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga:

Ajak 15 Ribu Kades Temui Gibran, Ketum Gerakan Desa Bersatu: Tidak Harus Deklarasi, Teman-teman Tahu Cara Kerjanya!

Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan

Acara Deklarasi Desa Bersatu sempat menjadi polemik lantaran adanya dugaan deklarasi dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, pada acara yang digelar di bilangan Senayan, Jakarta Pusat itu, Gibran hadir secara langsung. Namun, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan acara tersebut.

“Dari keterangan pihak-pihak yang kami mintai keterangan, ternyata memang menyebutkan beberapa yang terlibat adalah kepala desa aktif, perangkat desa aktif, dan kepala desa yang sudah tidak aktif atau pensiunm dan perangkat desa yang tidak aktif,” kata Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Melalui penelurusan yang dilakukan pihaknya, Sakhroji menemukan kepada dan perangkat desa aktif yang terlibat, yaitu Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widi Hartono.

“Ini tercatat sebagai perangkat desa aktif. Beliau bertugas di Kepala Dusun Desa Guntur di Jawa Tengah, Boyolali,” ujar Sakhroji.

Baca Juga: Gurita Bisnis Keluarga Jokowi yang Makmur: Ada Raja Katering, Anak Bontot Paling Hoki?

Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)
Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)

Nama lainnya ialah Ketua Asosiasi Desa Seluruh Inonesia Irawadi yang aktif menjadi kepada desa di daerah Tangerang dan dikabarkan mencalonkan diri juga sebagai calon anggota DPD RI.

“Kami melakukan klarifikasi dan sebagainya, sehingga hasil akhir kami adalah kegiatan Delarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan undang-undang 6/2014 tentang desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51,” tutur Sakhroji.

“Terhadap pelanggaran pemilu, kami tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tambah dia.

Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan terhadap keduanya sesuai ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga:

Sinyal dari Bawaslu: Perkara Apdesi Dukung Gibran Teregister Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI