Hakim MK Arief Hidayat Puyeng Dengar Keterangan Saksi Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 03 April 2024 | 17:07 WIB
Hakim MK Arief Hidayat Puyeng Dengar Keterangan Saksi Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku pusing karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memberikan keterangan berupa data.

Bawaslu menyampaikan data dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan

Awalnya, dua saksi dari Bawaslu menyampaikan keterangan. Namun, Arief menyebut Bawaslu tidak fokus memberi keterangan mengenai perkara yang disengketakan.

"Kalau cuma data-data begini kita pusing, enggak fokus ke arah apa yang disengketa kan," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Salah satu saksi dari Bawaslu, Hari Dermanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar)
Salah satu saksi dari Bawaslu, Hari Dermanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar)

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan dua saksi itu memang ditugaskan untuk menjelaskan data-data temuan pelanggaran Bawaslu.

Kemudian, tambah dia, saksi berikutnya akan menjelaskan gambaran kasus-kasus yang didalilkan oleh para pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang kami sampaikan adalah mengenai pertanyaan dari prof Enny siaran pers Bawaslu yang juga jadi dalil di para pemohon, kami sampaikan bagaimana Siwaslu itu bekerja, kemudian yang kedua bagaimana proses dari provinsi datanya masuk ke pusat," tutur Bagja.

Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan

"Ini kami gambarkan dua saksi ini, nanti sisanya mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon yang mulia. Kasus-kasus seperti di DKI, Apdesi, akan kami sampaikan," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI