Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan

Rabu, 03 April 2024 | 16:47 WIB
Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Security Analyst Tim Pengembang Sirekap Yudistira Dwi Wardhana Asnar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection, dan lain-lain.

Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Selain itu, register 003 juga meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS.

Baca Juga:

Isu Sirekap Terafiliasi Perusahaan Raksasa Alibaba, Ini Jawaban Ketua KPU

Adapun bentuk data yang diminta adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.

Diketahui, komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity sebelumnya menemukan sejumlah temuan, yakni sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura.

Hasil penelusuran DNS sirekap-web.kpi.go.id.
Hasil penelusuran DNS sirekap-web.kpi.go.id.

Kemudian, Cyberity menemukan tatanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Sebab, posisi data dan lalu lintas kedua laman tersebut ditemukan berada dan di atur di RRC.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Baca Juga: Beda Gaji Ketua KPU dan Ketua Bawaslu: Kompak Tidur di Sidang Sengketa Pilpres, Rakyat Pembayar Pajak Nangis

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI