Sebelumnya, KPU mengakui adanya kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam pengadaan dan kontrak komputasi awan atau Cloud untuk Sirekap.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" kata Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Benar, majelis," jawab perwakilan KPU.
Baca Juga:
Kerap 'Salah Baca' Jumlah Suara, Sirekap KPU Diduga Pakai OCR Gratisan
Berdasarkan tiga register sengketa informasi a quo, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI. Meski begitu, baru register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi.
Untuk itu, majelis meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin, 18 Maret 2024 mendatang.
Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Data atau file ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.