Suara.com - Security Analyst Tim Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasis (Sirekap) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah tuduhan bahwa server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berada di luar negeri.
Hal itu disampaikan Yudistira pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Misteri Sirekap KPU, Data Pemilu 2024 Mengalir dari Hangzhou ke Virginia AS
Yudistira mengungkap, ada kesalahan yang terjadi saat perilisan Sirekap di mana IP Indonesianya terlihat.
“Jadi gini, kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat,” kata Yudistira di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Untuk itu, Yudistira mengaku memerlukan waktu hingga pukul 18.30 WIB pada hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024 untuk menjadikan IP address Sirekap berada di Indonesia.
“Servernya kan enggak mungkin kita, server kita instal IP. Jadi, IP lamanya bapak lihat itu IP Indonesia, tapi barunya itu IP shadow, yang istilahnya any cash yang kita sewa supaya orang enggak tahu IP baru dari Sirekap,” tutur dia.
“Tempatnya masih sama, karena enggak mungkin tanggal 14 nginstal di suatu di suatu lokasi terus dalam waktu 3 jam kita sudah menginstal di tempat lokasi yang berbeda di Singapura, di Prancis,” tambah Yudistira.
Lebih lanjut, Yudistira menegaskan bahwa server Sirekap tidak berada di luar negeri, tetapi di area sekitar Jakarta.
Sebelumnya, KPU mengakui adanya kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam pengadaan dan kontrak komputasi awan atau Cloud untuk Sirekap.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" kata Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Benar, majelis," jawab perwakilan KPU.
Baca Juga:
Kerap 'Salah Baca' Jumlah Suara, Sirekap KPU Diduga Pakai OCR Gratisan
Berdasarkan tiga register sengketa informasi a quo, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI. Meski begitu, baru register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi.
Untuk itu, majelis meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin, 18 Maret 2024 mendatang.
Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Data atau file ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection, dan lain-lain.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Selain itu, register 003 juga meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS.
Baca Juga:
Isu Sirekap Terafiliasi Perusahaan Raksasa Alibaba, Ini Jawaban Ketua KPU
Adapun bentuk data yang diminta adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.
Diketahui, komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity sebelumnya menemukan sejumlah temuan, yakni sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura.
Kemudian, Cyberity menemukan tatanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Sebab, posisi data dan lalu lintas kedua laman tersebut ditemukan berada dan di atur di RRC.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.