Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menegur anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
Teguran itu disampaikan Saldi karena Hotman menganggap bahwa pembahasan tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disampaikan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak penting.
"Ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap? Yang dilihat adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita bahas-bahas lagi tentang Sirekap ini?" kata Hotman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Masih perlu enggak saksi menjawab pertanyaan dari pak Refly (Harun) dan Bambang (Widjojanto) yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini," tambah dia.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Ahli Tegaskan Sirekap Tak Bisa Jadi Alat Bantu Kecurangan
Baca Juga:
Di Balik Tawaran Perjamuan JK ke Mega, Pilpres Ulang atau Desak Dua Putaran
Menanggapi itu, Saldi lantas menegur Hotman yang keberatan dengan pembahasan soal Sirekap. Pasalnya, Saldi menilai keterangan saksi dan ahli ini juga menjadi penting bagi Majelis Hakim Konstitusi.
"Jadi jangan kita jangan mengabaikan ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini," tegas Saldi.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Ahli Komputer Jelaskan Keunggulan Sirekap Di Sidang MK: Akurasi 99% Baca Tulisan Tangan
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.