Suara.com - Ahli Ilmu Komputer Marsudi Wahyu Kisworo menilai audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum perlu untuk dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Marsudi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, dia menilai hingga saat ini belum ada dugaan tindak pidana berupa kecurangan pemilu yang berkaitan dengan penggunaan Sirekap.
"Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik,” kata Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Ungkit Sirekap di Sidang MK, Ahli KPU: Capek Ribut-ribut di Sini, Gak Ada Gunanya!
Mengenai dugaan adanya human and technical error, Marsudi menegaskan bahwa Sirekap Mobile hanya berfungsi untuk mengonversi tulisan dari sebuah gambar yang diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Menjadi angka secara otomatis itu menggunakan software, tidak ada manusia yang mengonversi di sana. Beda dengan Situng. Kalau situng itu dikonversi manusia. Menurut saya itu technical error. Kecuali, C Hasil, dokumen otentiknya diubah. Kalau dokumen otentiknya tidak sama dengan hasil yang kenyataannya baru itu ada fraud yang dilakukan oleh KPPS," katanya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Ahli Tegaskan Sirekap Tak Bisa Jadi Alat Bantu Kecurangan
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.