Suara.com - Ahli Ilmu Komputer Marsudi Wahyu Kisworo menilai, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk sarana kecurangan atau fraud pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Marsudi pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu tim Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sirekap sebagai alat bantu fraud? Wah ini sadis banget. Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software aja tidak bisa digunakan untuk mengubah suara, enggak bisa,” kata Marsudi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Desa Cileuksa Jadi Sorotan Sidang Sengketa Pilpres, Sosok Ini Punya Pengaruh Besar
Ahli Komputer Jelaskan Keunggulan Sirekap Di Sidang MK: Akurasi 99% Baca Tulisan Tangan
Dia menilai, proses kecurangan pemilu lebih berpotensi untuk dilakukan melalui rekapitulasi suara berjenjang. Sebab, nantinya KPU akan tetap menggunakan penghitungan suara berjenjang.
“Perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana, tidak di Sirekap karena nggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah, nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga,” tutur Marsudi.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024, dari Pencalonan Sampai Masa Kampanye
Baca Juga:
Di Balik Tawaran Perjamuan JK ke Mega, Pilpres Ulang atau Desak Dua Putaran
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.