Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan dua saksi dan satu ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Adapun saksi yang dihadirkan KPU ialah Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar serta Pusat Data and Informasi KPU, Andre Putra Hermawan.
Baca Juga:
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju
Baca Juga: Desa Cileuksa Jadi Sorotan Sidang Sengketa Pilpres, Sosok Ini Punya Pengaruh Besar
Kemudian, KPU juga menghadirkan ahli ilmu komputer yang akan berbicara di sidang hari ini, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo. Dia juga pernah menjadi ahli dalam sengketa Pilpres 2019 lalu.
Selain itu, pada hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2024. Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi.
Ahli yang akan memberikan keterangan dari Bawaslu adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin Muhammad Alhamid. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.
Baca Juga:
Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024, dari Pencalonan Sampai Masa Kampanye
Adapun tujuh saksi dari Bawaslu ialah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Badrul Munir.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Baca Juga:
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.