Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan memanggil empat menteri untuk hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres untuk memberikan kesaksian.
Hal tersebut kemudian direspons Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said. Mantan Menteri ESDM ini berharap keempat menteri yang akan dipanggil MK bisa kooperatif.
"Saya kira siapa pun yang diundang menjadi memberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir," ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Untuk diketahui, keempat menteri yang diajukan untuk dipanggil, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Sambil Tersenyum, Kapolri Nyatakan Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jika Undang Hakim MK
Keputusan MK untuk menghadirkan keempat menteri tersebut diapresiasi Sudirman, lantaran pemanggilan tersebut mewujudkan tiga aspek sekaligus.
Pertama, menunaikan hak konstitusional dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang merasa dirugikan.
Kedua, sebagai sarana klarifikasi berbagai isu yang saat ini berkembang di publik.
"Yang ketiga pendidikan politik bagi warga," katanya seperti dilansir Antara.
Empat Menteri akan Dihadirkan
Baca Juga: Niat Bantu Relawan yang Dianiaya, Kader PDIP Malah Diancam Ditembak
Seperti diketahui, empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat (5/4/2024) pekan ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.