Layangkan Gugatan ke PTUN, PDIP Minta KPU Coret Prabowo-Gibran

Selasa, 02 April 2024 | 17:24 WIB
Layangkan Gugatan ke PTUN, PDIP Minta KPU Coret Prabowo-Gibran
Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya.

Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI