Layangkan Gugatan ke PTUN, PDIP Minta KPU Coret Prabowo-Gibran

Selasa, 02 April 2024 | 17:24 WIB
Layangkan Gugatan ke PTUN, PDIP Minta KPU Coret Prabowo-Gibran
Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Dalam salah satu gugatannya tercantum agar pasangan calon (paslon) nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.

Awalnya, PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) Erna Ratnaningsih menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terlebih, setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang MK, Warga Medan Boyong Sekarung Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Ia menambahkan bahwa tindakan KPU melanggar ketentuan hukum. Apalagi peraturan tersebut berlangsung surut.

"Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Atas dasar itu, ia membeberkan sejumlah petitum atau tuntutan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh PTUN.

Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Saat Ketua MK Tegur Ketua KPU di Sidang Sengketa Pilpres: Jangan Terlalu Santai, Waktu Ini

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya.

Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," katanya.

Anton
Kalo kalah lagi mau pada pindah dari Indonesia x ya
Anton
Habiskan waktumu untuk memikirkan gugatan cerai dari Indonesia ini juga ya bu
2 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI