Respons Yusril Soal Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hadir di Sidang MK

Selasa, 02 April 2024 | 16:09 WIB
Respons Yusril Soal Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hadir di Sidang MK
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu untuk menjelaskak hal lain terkait dugaan pelanggaran oleh kepolisian, Todung mengajukan untuk menghadirkan kapolri.

"Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," kata Todung.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (tangkap layar)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (tangkap layar)

Sebelumnya, sebanyak empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Romo Magnis, Ahli Filsafat yang Adu Mulut dengan Hotman Paris saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI