Minta Hadirkan Kapolri
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) turut menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Todung mengaku sudah melayangkan surat terkait pengajuan nama Listyo menjadi saksi.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada ketua Majelis untuk menghadirkan kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju
Todung berdalih permintaan Listyo hadir di dalam sidang untuk menjelaskan hal-hal berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian. Sebab menurutnya cukup banyak hal terkait pemilihan umum yang menyeret kepolisian.
"Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan kepada anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.
"Jadi, kami ingin meminta kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," sambung Todung.
![Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/20/82592-deputi-hukum-tim-pemenangan-nasional-tpn-ganjar-mahfud-todung-mulya-lubis.jpg)
Sebelumnya MK sudah berencana memanggil empat menteri untuk hadir di dalam persidangan. Menurut Todung, pemanggilan empat menteri tersebut lebih berfokus menjelaskan perihal bantuan sosial atau bansos.