Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra tidak mempermasalahkan keinginan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga, misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor
Yusril mengatakan pihaknya tidak berkepentingan untuk menghadirkan kapolri. Ia berujar, kapolri sebagai jabatan institusi memang kehadirannya hanya bisa diminta oleh MK, bukan oleh kuasa hukum.
Berbeda dengan saksi yang lebih dulu disumpah, ia berujar kehadiran menteri-menteri maupun kapolri nantinya di sidang hanya sebagai pemberi keterangan.
"Kalau kami menghadirkan mereka itu sebagai saksi atau ahli dan itu harus disumpah. Tapi kalau kapolri, menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya," kata Yusril.
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan," sambsung Yusril.
Yusril menegaskan keterangan tersebut hanya sebagai sebagai informasi agar hakim memahami konteks persoalan.
Baca Juga: Dalih Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dibawa ke Sidang MK: Banyak Polisi Tak Netral di Pilpres!
"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," kata Yusril.
Minta Hadirkan Kapolri
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) turut menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Todung mengaku sudah melayangkan surat terkait pengajuan nama Listyo menjadi saksi.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada ketua Majelis untuk menghadirkan kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju
Todung berdalih permintaan Listyo hadir di dalam sidang untuk menjelaskan hal-hal berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian. Sebab menurutnya cukup banyak hal terkait pemilihan umum yang menyeret kepolisian.
"Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan kepada anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.
"Jadi, kami ingin meminta kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," sambung Todung.
Sebelumnya MK sudah berencana memanggil empat menteri untuk hadir di dalam persidangan. Menurut Todung, pemanggilan empat menteri tersebut lebih berfokus menjelaskan perihal bantuan sosial atau bansos.
Karena itu untuk menjelaskak hal lain terkait dugaan pelanggaran oleh kepolisian, Todung mengajukan untuk menghadirkan kapolri.
"Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," kata Todung.
Sebelumnya, sebanyak empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.