Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra tidak mempermasalahkan keinginan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga, misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor
Yusril mengatakan pihaknya tidak berkepentingan untuk menghadirkan kapolri. Ia berujar, kapolri sebagai jabatan institusi memang kehadirannya hanya bisa diminta oleh MK, bukan oleh kuasa hukum.
Berbeda dengan saksi yang lebih dulu disumpah, ia berujar kehadiran menteri-menteri maupun kapolri nantinya di sidang hanya sebagai pemberi keterangan.
"Kalau kami menghadirkan mereka itu sebagai saksi atau ahli dan itu harus disumpah. Tapi kalau kapolri, menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya," kata Yusril.
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan," sambsung Yusril.
Yusril menegaskan keterangan tersebut hanya sebagai sebagai informasi agar hakim memahami konteks persoalan.
"Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," kata Yusril.