Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!

Selasa, 02 April 2024 | 15:12 WIB
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!
Pimpinan Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Gayus Lumbuun (tengah dasi merah) saat melaporkan KPU RI ke PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDIP menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menggugat KPU RI karena dianggap melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga:

Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik

Gugatan diajukan oleh Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) di bawah pimpinan Gayus Lumbuun.

"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata Gayus usai mendaftarkan gugatan di PTUN.

Ia menyampaikan, gugatan itu berjenis onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan.

Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/@prabowo]
Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/@prabowo]

Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," tuturnya.

Baca Juga: Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," sambungnya.

PDIP merasa, kata dia, telah dirugikan sebagai partai pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga:

Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju

Adapun dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum PDI lainnya, Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika KPU telah mengenyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka.

"Di mana dalam hal ini KPU melakukan menerima pendaftaran, mengikutsertakan dalam proses rangkaian pemilu dan terakhir menyatakannya sebagai pemenang pemilu melalui keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," ujarnya.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya.

Atas dasar itu, kata dia, pihak PDIP berharap PTUN menunda pelaksanaan putusan KPU tentang hasil Pemilu sampai gugatan dapat berkuatan hukum tetap.

"Dan memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif lainnya sebagai tindak lanjut dari perbuatan melawan hukum oleh KPU sebagaimna dimaksudkan pada gugatan ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI