Suara.com - PDIP menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menggugat KPU RI karena dianggap melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK
Gugatan diajukan oleh Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) di bawah pimpinan Gayus Lumbuun.
"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata Gayus usai mendaftarkan gugatan di PTUN.
Ia menyampaikan, gugatan itu berjenis onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan.
![Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/@prabowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/11/30249-prabowo-gibran.jpg)
Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," tuturnya.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," sambungnya.