Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK

Selasa, 02 April 2024 | 14:30 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK
Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud MD, Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Filsuf Franz Von Magnis alias Romo Magnis buka suara soal Jokowi dan Gibran yang menurutnya melanggar. Hal ini diungkap saat ia menjadi salah satu ahli yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Ia mengatakannya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dalam penjelasannya, Romo Magnis mengungkap lima pelanggaran etika terkait Pemilu 2024 yang dilakukan Jokowi dan Gibran. Berikut poin-poin selengkapnya yang telah Suara.com rangkum.

1. Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh KPU

Romo Magnis menyebut pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai sebagai pelanggaran etika berat. Sebab, hal ini sudah melanggar dari MK.

"Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat. Penetapan sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," ujar Romo Magnis dalam sidang tersebut.

2. Keberpihakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024

Menurut Romo Magnis, Presiden boleh saja mengharapkan salah satu calon menang. Namun, jika malah memakai kekuasannya untuk berpihak pada satu paslon dianggap telah melanggar.

Terlebih sampai meminta bawahannya, seperti ASN hingga polisi dan militer untuk ikut mendukung pilihannya. Romo Magnis menyebut presiden tak seharusnya menunjukkan keberpihakannya.

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika," kata Romo Magnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI