Sebagaimana diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak menerima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan keduanya mempunyai kesamaan yaitu menginginkan Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Kubu Anies-Ganjad juga sama-sa.amenilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang sengketa Pilpres ini, KPU menjadi pihak yang termohon. Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran mengajukan diri menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.