Nama Cak Imin dan Mendes Diseret Yusril di Sidang MK, Bandingkan Politisisasi Bansos dan Dana Desa

Selasa, 02 April 2024 | 13:37 WIB
Nama Cak Imin dan Mendes Diseret Yusril di Sidang MK, Bandingkan Politisisasi Bansos dan Dana Desa
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyeret nama Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Yusril mengungkapkan keheranannya dengan pendapat ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud, Hamdi Muluk. Sebab, ia dinilai terlalu berfokus pada dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Mantan Menkumham ini kemudian mempertanyakan tentang kaitan penyaluran dana desa dalam pencalonan Cak Imin sebagai Cawapres Anies Baswedan saat Pilpres 2024.

"Mengapa harus fokusnya pada petahana? Mungkinkah ada hal hal lain juga yang sebenarnya luput pada kita. Sebagai contoh misalnya penyaluran dana desa," kata Yusril di ruang sidang MK, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu kemudian membeberkan Abdul Halim Iskandar yang sudah menggelontorkan dana Rp 1 milar untuk pembangunan desa. Sementara, di Indonesia terdapat 83.971 desa.

Belum lagi, kata Yusril, dana untuk pendamping desa yang berada di bawah kontrol Menteri Desa.

Lebih lanjut, ia bertanya kepada Hamdi Muluk mengenai apakah hal itu patut dicurigai juga atau tidak, sebagaimana dugaan politisasi bansos yang ditujukan kepada Jokowi.

"Apakah saudara ahli juga bisa melihat kaitan, misalnya Mendes itu adalah adik dari Muhaimin Iskandar. Kalau dikontekskan Jokowi dengan Gibran, apakah tidak relevan mengaitkan Muhaimin Iskandar dengan adiknya yang Mendes, yang menguasai penyaluran dana desa ini. Mengapa hal ini luput dari perhatian?" tanya Yusril.

Hamdi Muluk pun menyatakan harus ada studi khusus untuk mengetahui hubungan tersebut.

Baca Juga: Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju

"Memang kalau kita mau studinya detail betul kita bisa mengkonsiderasi data yang lebih lokal. Saya tidak punya data itu. Saya punya data yang lebih universal menggambarkan fenomena ini (bansos)," jawab Hamdi.

Sebagaimana diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak menerima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan keduanya mempunyai kesamaan yaitu menginginkan Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Kubu Anies-Ganjad juga sama-sa.amenilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo.

Dalam sidang sengketa Pilpres ini, KPU menjadi pihak yang termohon. Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran mengajukan diri menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI