Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra tak menampik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres problematik. Namun, ia memiliki pembelaan lain soal putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 tersebut.
Hal tersebut disampaikan Yusril ketika diminta tanggapan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Lutfhi Yazid di dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor
Baca Juga: Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep
Luthfi kembali mengungkit ucapan Yusril yang pernah menyebut putusan MK itu cacat hukum.
Yusril tidak menampiknya.
"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan (nomor) 90 itu jelas sekali," kata Yusril.
Karena itu menurutnya, meskipun problematik, tetapi putusan MK itu tetap harus dipatuhi.
Yusril malah bertanya balik kepada Luthfi soal kepastian hukum yang harus dipatuhi ketimbang memperpanjang perdebatan soal keadilan yang tidak berujung.
Baca Juga: Momen Ketua MK Peringatkan Hotman Paris Saat Cecar Romo Magnis: Sudah, Jangan Diulang-ulang
"Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya," ungkapnya.
Dimintai Klarifikasi
Luthfi Yazid meminta klarifikasi dari anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait pernyataannya soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Luthfi menyebut, Yusril pernah mengatakan putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres problematik.
Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Ada seorang Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius," kata Lutfhi.
Kemudian, Lutfhi mengulang perkataan Yusril di tengah hebohnya putusan MK nan kontroversial tersebut.
Menurutnya, kala itu Yusril menyebut 'Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'.
Luthfi lantas meminta tanggapan dari Yusril.
Yusril lalu memberikan klarifikasi bahwa bukan meminta Gibran yang dimaksudkannya.
Menurutnya tidak logis apabila dirinya meminta Gibran untuk menghentikan langkahnya.
Baca Juga:
Gudang yang Meledak Bukan Milik Yon Armed, Begini Klarifikasi Pangdam Jaya
Justru ia memberikan pandangan pribadinya.
"'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," ungkapnya.
"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," sambung Yusril.