Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju

Selasa, 02 April 2024 | 13:15 WIB
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid meminta klarifikasi dari anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait pernyataannya soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Luthfi menyebut, Yusril pernah mengatakan putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres problematik.

Baca Juga:

Saksi Anies-Cak Imin Kena Sindiran Ketua MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor

Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Ada seorang Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius," kata Lutfhi.

Kemudian, Lutfhi mengulang perkataan Yusril di tengah hebohnya putusan MK nan kontroversial tersebut.

Menurutnya, kala itu Yusril menyebut 'Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'.

Luthfi lantas meminta tanggapan dari Yusril.

Baca Juga: Bukan Hanya Selisih Suara, Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM Pilpres 2024

Yusril lalu memberikan klarifikasi bahwa bukan meminta Gibran yang dimaksudkannya.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Menurutnya tidak logis apabila dirinya meminta Gibran untuk menghentikan langkahnya.

Justru ia memberikan pandangan pribadinya.

"'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," ungkapnya.

"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," sambung Yusril.

Yusril tak menampik putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres problematik apabila dilihat dari hukum etik.

Baca Juga:

Hotman Paris Cecar Romo Magnis di Sidang MK, Gegara Presiden Seperti Pencuri di Kantor

Namun, menurutnya, putusan MK terkait itu sudah jelas.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI