Suara.com - Ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di luar Undang-Undang Pemilu.
Charles mengungkapkan, UU Pemilu mengatur dua bentuk pelanggaran TSM yakni politik uang serta pelanggaran administrasi pemilu.
Baca Juga:
Saksi Anies-Cak Imin Kena Sindiran Ketua MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Bahkan, ia memberikan contoh MK pernah memeriksa gugatan terkait pelanggaran TSM di luar UU Pemilu.
"Faktanya di dalam persidangan Mahkamah, beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu,” kata Charles dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Charles juga mencontohkan dengan sidang sengketa Pilpres 2019. Kala itu, MK juga memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu
“Meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,” tuturnya.
Pada sidang yang berlangsung pada Selasa (2/4/2024), tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Baca Juga: Diminta Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mensos Risma Ngaku Belum Terima Undangan
Baca Juga:
Gudang yang Meledak Bukan Milik Yon Armed, Begini Klarifikasi Pangdam Jaya
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.
Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono. [ANTARA]