Ternyata, Patra belum diambil sumpah karena terlambat.
Hal tersebut lah yang memancing Suhartoyo meledek Patra.
"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah pula," ucap Suhartoyo sembari tertawa.

Setelah itu, Patra diambil sumpah lalu menyampaikan kesaksiannya.
Di akhir penyampaian saksi tersebut, Patra sempat ditegur Suhartoyo.
Patra mengatakan, andaikata KPU tidak melanggar pasal-pasal tertentu, maka otomatis cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai cawapres.
Baca Juga:
Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
Namun, Suhartoyo langsung memotong keterangan Patra.
Baca Juga: Bakal Dihadirkan MK di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hartarto: Undangannya Belum Ada
"Pak Patra itu sudah pendapat," terangnya.